Minggu, 11 Desember 2011

Peraturan Larangan Membawa Cairan ke Kabin Pesawat

Banyaknya peristiwa kecelakaan dan tindak terorisme membuat Departemen 
Perhubungan Udara mengeluarkan SKEP/43/III/2007 tentang penanganan cairan, 
aerosol dan gel (liquids, aerosols and gels) yang dibawa penumpang ke dalam 
kabin pesawat udara pada penerbangan internasional. 

      Surat keputusan ini terdiri atas 11 pasal yang diberlakukan sejak 31 
Maret 2007 dan telah dikeluarkan sejak 6 Maret 2007. Anda perlu tahu isi 
pasal-pasal tersebut agar tidak kaget lagi ketika di bandara menjalani 
pemeriksaan barang bawaan. 

      Pasal 1 

      (1) Penumpang pesawat udara dapat membawa cairan, aerosol, dan gel 
(liquids, aerosols, and gels) ke dalam kabin pesawat udara sebagai barang 
bawaan untuk keperluan sendiri 

      (2) Cairan, aerosol dan gel sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat 
berupa minuman, perlengkapan kosmetik, obat-obatan, dan keperluan sehari-hari. 

      Pasal 2 

      Cairan ,aerosol, dan gel yang menjadi barang bawaan calon penumpang 
sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat : 

      a. Dibawa sendiri oleh calon penumpang sebelum masuk ke bandar udara 

      b. Diperoleh atau dibeli di toko bebas bea di dalam bandar udara (airport 
duty free shop) 


      Pasal 3 

      (1) Cairan, aerosol dan gel yang dibawa penumpang ke dalam kabin pesawat 
udara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf (a) harus memenuhi persyaratan 
sebagai berikut : 

      a. Kapasitas wadah atau tempat cairan. Aerosol dan gel maksimum 100 ml 
ukuran sejenis. 

      b. Wadah berisi cairan, aerosol, dan gel tersebut dimasukkan ke dalam 1 
kantong plastik transparan ukuran 30 cmx40 cm dengan kapasitas cairan, aerosol 
dan gel maksimum 1.000 ml atau 1 liter atau ukuran sejenis dan disegel ulang. 

      c. Setiap calon penumpang pesawat udara hanya diizinkan membawa maksimum 
1 kantong plastik transparan yang berisi cairan, aerosol dan gel. 

      (2) persyaratan cairan, aerosol, dan gel sebagaimana dimaksud dalam ayat 
(1) tidak berlaku untuk 

      a. Obat-obatan medis 

      b. Makanan/minuman/susu bayi; dan 

      c. Makanan, minuman penumpang untuk program diet khusus 

      (3) Dalam hal calon penumpang membawa cairan, aerosol, dan gel melebihi 
ketentuan sesuai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka petugas 
pengaman bandar udara memberitahukan kepada calon penumpang bahwa pengangkutan 
cairan, aerosol, dan gel tersebut harus diperlakukan sebagai bagasi tercatat. 

      Pasal 4 

      Setiap penyelenggara bandar udara harus menyediakan kantong plastik 
transparan sebagaimana ketentuan pada pasal 3 ayat (1) huruf b, untuk digunakan 
penumpang membawa barang bawaan cairan, aerosol, dan gel dan ditempatkan pada 
tempat pemeriksaan calon penumpang sebelum masuk pintu bandar udara. 


      Pasal 5 

      Setiap cairan, aerosol dan gel sebagaimana dimaksud pada pasal 3 harus 
dilakukan pemeriksaan dengan X-Ray oleh personel pengaman bandar udara yang 
telah mempunyai sertifikat kecakapan personel yang masih berlaku. 

      Pasal 6 

      Prosedur pemeriksaan barang bawaan berupa cairan, aerosol, dan gel calon 
penumpang sebagaimana dimaksud pada pasal 5, adalah sebagai berikut: 

      a. Setiap personil pengaman bandar udara yang bertugas pada X-Ray di 
pintu masuk bandar udara harus menanyakan kepada calon penumpang tentang ada 
tidaknya cairan, aerosol dan gel dalam barang bawaan calon penumpang. 

      b. Dalam hal calon penumpang menyatakan membawa cairan, aerosol, dan gel 
maka personil pengaman bandar udara harus : 

      1) memerintahkan kepada calon penumpang untuk memisahkan cairan, aerosol, 
dan 

      gel dengan barang bawaan lainnya 

      2) Memberikan kantong plastik transparan kepada calon penumpang tersebut 
untuk 

      menempatkan cairan, aerosol, dan gel yang dibawa 

      Barang bawaan beserta kantong plastik transparan berisi cairan, aerosol, 
dan gel 

      dimasukkan ke dalam X-Ray secara terpisah, untuk dilakukan pemeriksaan. 

      c. Dalam hal penumpang menyatakan tidak membawa cairan, aerosol, dan gel 
setelah ditanya petugas pengaman bandar udara, sedangkan dalam pemeriksaan 
X-Ray sebelum masuk daerah terbatas bandar udara, calon penumpang terbukti 
membawa cairan, aerosol, dan gel, maka petugas pengaman bandar udara berwenang 
untuk melakukan tindakan sebagiamana dimaksud huruf b di atas 

      d. Dalam hal penumpang menyatakan tidak membawa cairan, aerosol, dan gel 
setelah ditanya petugas pengaman bandar udara, sedangkan dalam pemeriksaan 
X-Ray sebelum masuk steril area bandar udara, calon penumpang terbukti membawa 
cairan, aerosol, dan gel, maka petugas pengamanan bandar udara berwenang 
mengambil baran bawaan cairan, aerosol dan gel tersebut untuk disita. 

      Pasal 7 

      Cairan, Aerosol, dan gel yang dibawa penumpang sebagaimana sebagaimana 
dimaksud dalam pasal 2 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : 

      a. Wadah berisi cairan, aerosol, dan gel ditempatkan dalam kantong 
plastik transparan dan disegel ulang 

      b. Memiliki bukti pembelian 

      c. Pada waktu pemeriksaan, kantong plastik transparan yang berisikan 
cairan, aerosol, dan gel harus terpisah dengan barang bawaan lainnya 

      Pasal 8 

      Perusahaan angkutan udara dan atau pengelola toko bea di dalam Bandar 
udara (airport duty free shop) harus menyediakan kantong plastik transparan 
sebagaimana dimaksud pada pasal 7 huruf a untuk digunakan sebagai tempat 
cairan, aerosol, dan gel dan disegel ulang. 

      Pasal 9 

      (1) Setiap perusahaan angkutan udara dan penyelenggara bandar udara harus 
menyampaikan dan atau menginformasikan kepada calon penumpang tentang ketentuan 
persyaratan dan tata cara pemeriksaan cairan, aerosol, dan gel untuk dapat 
dibawa penumpang sebagai barang bawaan di pesawat udara. 

      (2) Perusahaan angkutan udara menyampaikan dan atau menginformasikan 
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada calon penumpang dengan cara 
menginformasikan secara lisan dan atau menempatkan papan pengumuman di tempat 
membeli tiket yang mudah dilihat untuk dibaca. 

      (3) Penyelenggara bandar udara menyampaikan dan atau menginformasikan 
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada calon penumpang dengan cara 
menginformasikan secara lisan dan atau menempatkan papan pengumuman di depan 
pintu masuk terminal yang mudah dilihat untuk dibaca dan tidak mengganggu. 

      Pasal 10 

      Terhadap pelanggaran ketentuan penanganan cairan, aerosol, dan gel yang 
diatur dalam peraturan ini diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. 

      Pasal 11 

      Keputusan ini berlaku sejak tanggal 31 Maret 2007 

      Setelah mengetahui pasal-pasal tersebut, tentunya Anda tidak akan 
terkaget-kaget lagi saat diperiksa bawaan hand and carry di bandara sebelum 
menaiki pesawat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar