Banyaknya peristiwa kecelakaan dan tindak terorisme membuat Departemen Perhubungan Udara mengeluarkan SKEP/43/III/2007 tentang penanganan cairan, aerosol dan gel (liquids, aerosols and gels) yang dibawa penumpang ke dalam kabin pesawat udara pada penerbangan internasional. Surat keputusan ini terdiri atas 11 pasal yang diberlakukan sejak 31 Maret 2007 dan telah dikeluarkan sejak 6 Maret 2007. Anda perlu tahu isi pasal-pasal tersebut agar tidak kaget lagi ketika di bandara menjalani pemeriksaan barang bawaan. Pasal 1 (1) Penumpang pesawat udara dapat membawa cairan, aerosol, dan gel (liquids, aerosols, and gels) ke dalam kabin pesawat udara sebagai barang bawaan untuk keperluan sendiri (2) Cairan, aerosol dan gel sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat berupa minuman, perlengkapan kosmetik, obat-obatan, dan keperluan sehari-hari. Pasal 2 Cairan ,aerosol, dan gel yang menjadi barang bawaan calon penumpang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat : a. Dibawa sendiri oleh calon penumpang sebelum masuk ke bandar udara b. Diperoleh atau dibeli di toko bebas bea di dalam bandar udara (airport duty free shop) Pasal 3 (1) Cairan, aerosol dan gel yang dibawa penumpang ke dalam kabin pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf (a) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Kapasitas wadah atau tempat cairan. Aerosol dan gel maksimum 100 ml ukuran sejenis. b. Wadah berisi cairan, aerosol, dan gel tersebut dimasukkan ke dalam 1 kantong plastik transparan ukuran 30 cmx40 cm dengan kapasitas cairan, aerosol dan gel maksimum 1.000 ml atau 1 liter atau ukuran sejenis dan disegel ulang. c. Setiap calon penumpang pesawat udara hanya diizinkan membawa maksimum 1 kantong plastik transparan yang berisi cairan, aerosol dan gel. (2) persyaratan cairan, aerosol, dan gel sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku untuk a. Obat-obatan medis b. Makanan/minuman/susu bayi; dan c. Makanan, minuman penumpang untuk program diet khusus (3) Dalam hal calon penumpang membawa cairan, aerosol, dan gel melebihi ketentuan sesuai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka petugas pengaman bandar udara memberitahukan kepada calon penumpang bahwa pengangkutan cairan, aerosol, dan gel tersebut harus diperlakukan sebagai bagasi tercatat. Pasal 4 Setiap penyelenggara bandar udara harus menyediakan kantong plastik transparan sebagaimana ketentuan pada pasal 3 ayat (1) huruf b, untuk digunakan penumpang membawa barang bawaan cairan, aerosol, dan gel dan ditempatkan pada tempat pemeriksaan calon penumpang sebelum masuk pintu bandar udara. Pasal 5 Setiap cairan, aerosol dan gel sebagaimana dimaksud pada pasal 3 harus dilakukan pemeriksaan dengan X-Ray oleh personel pengaman bandar udara yang telah mempunyai sertifikat kecakapan personel yang masih berlaku. Pasal 6 Prosedur pemeriksaan barang bawaan berupa cairan, aerosol, dan gel calon penumpang sebagaimana dimaksud pada pasal 5, adalah sebagai berikut: a. Setiap personil pengaman bandar udara yang bertugas pada X-Ray di pintu masuk bandar udara harus menanyakan kepada calon penumpang tentang ada tidaknya cairan, aerosol dan gel dalam barang bawaan calon penumpang. b. Dalam hal calon penumpang menyatakan membawa cairan, aerosol, dan gel maka personil pengaman bandar udara harus : 1) memerintahkan kepada calon penumpang untuk memisahkan cairan, aerosol, dan gel dengan barang bawaan lainnya 2) Memberikan kantong plastik transparan kepada calon penumpang tersebut untuk menempatkan cairan, aerosol, dan gel yang dibawa Barang bawaan beserta kantong plastik transparan berisi cairan, aerosol, dan gel dimasukkan ke dalam X-Ray secara terpisah, untuk dilakukan pemeriksaan. c. Dalam hal penumpang menyatakan tidak membawa cairan, aerosol, dan gel setelah ditanya petugas pengaman bandar udara, sedangkan dalam pemeriksaan X-Ray sebelum masuk daerah terbatas bandar udara, calon penumpang terbukti membawa cairan, aerosol, dan gel, maka petugas pengaman bandar udara berwenang untuk melakukan tindakan sebagiamana dimaksud huruf b di atas d. Dalam hal penumpang menyatakan tidak membawa cairan, aerosol, dan gel setelah ditanya petugas pengaman bandar udara, sedangkan dalam pemeriksaan X-Ray sebelum masuk steril area bandar udara, calon penumpang terbukti membawa cairan, aerosol, dan gel, maka petugas pengamanan bandar udara berwenang mengambil baran bawaan cairan, aerosol dan gel tersebut untuk disita. Pasal 7 Cairan, Aerosol, dan gel yang dibawa penumpang sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Wadah berisi cairan, aerosol, dan gel ditempatkan dalam kantong plastik transparan dan disegel ulang b. Memiliki bukti pembelian c. Pada waktu pemeriksaan, kantong plastik transparan yang berisikan cairan, aerosol, dan gel harus terpisah dengan barang bawaan lainnya Pasal 8 Perusahaan angkutan udara dan atau pengelola toko bea di dalam Bandar udara (airport duty free shop) harus menyediakan kantong plastik transparan sebagaimana dimaksud pada pasal 7 huruf a untuk digunakan sebagai tempat cairan, aerosol, dan gel dan disegel ulang. Pasal 9 (1) Setiap perusahaan angkutan udara dan penyelenggara bandar udara harus menyampaikan dan atau menginformasikan kepada calon penumpang tentang ketentuan persyaratan dan tata cara pemeriksaan cairan, aerosol, dan gel untuk dapat dibawa penumpang sebagai barang bawaan di pesawat udara. (2) Perusahaan angkutan udara menyampaikan dan atau menginformasikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada calon penumpang dengan cara menginformasikan secara lisan dan atau menempatkan papan pengumuman di tempat membeli tiket yang mudah dilihat untuk dibaca. (3) Penyelenggara bandar udara menyampaikan dan atau menginformasikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada calon penumpang dengan cara menginformasikan secara lisan dan atau menempatkan papan pengumuman di depan pintu masuk terminal yang mudah dilihat untuk dibaca dan tidak mengganggu. Pasal 10 Terhadap pelanggaran ketentuan penanganan cairan, aerosol, dan gel yang diatur dalam peraturan ini diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Pasal 11 Keputusan ini berlaku sejak tanggal 31 Maret 2007 Setelah mengetahui pasal-pasal tersebut, tentunya Anda tidak akan terkaget-kaget lagi saat diperiksa bawaan hand and carry di bandara sebelum menaiki pesawat.
Minggu, 11 Desember 2011
Peraturan Larangan Membawa Cairan ke Kabin Pesawat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar