Minggu, 11 Desember 2011

Peraturan Larangan Membawa Cairan ke Kabin Pesawat

Banyaknya peristiwa kecelakaan dan tindak terorisme membuat Departemen 
Perhubungan Udara mengeluarkan SKEP/43/III/2007 tentang penanganan cairan, 
aerosol dan gel (liquids, aerosols and gels) yang dibawa penumpang ke dalam 
kabin pesawat udara pada penerbangan internasional. 

      Surat keputusan ini terdiri atas 11 pasal yang diberlakukan sejak 31 
Maret 2007 dan telah dikeluarkan sejak 6 Maret 2007. Anda perlu tahu isi 
pasal-pasal tersebut agar tidak kaget lagi ketika di bandara menjalani 
pemeriksaan barang bawaan. 

      Pasal 1 

      (1) Penumpang pesawat udara dapat membawa cairan, aerosol, dan gel 
(liquids, aerosols, and gels) ke dalam kabin pesawat udara sebagai barang 
bawaan untuk keperluan sendiri 

      (2) Cairan, aerosol dan gel sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat 
berupa minuman, perlengkapan kosmetik, obat-obatan, dan keperluan sehari-hari. 

      Pasal 2 

      Cairan ,aerosol, dan gel yang menjadi barang bawaan calon penumpang 
sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat : 

      a. Dibawa sendiri oleh calon penumpang sebelum masuk ke bandar udara 

      b. Diperoleh atau dibeli di toko bebas bea di dalam bandar udara (airport 
duty free shop) 


      Pasal 3 

      (1) Cairan, aerosol dan gel yang dibawa penumpang ke dalam kabin pesawat 
udara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf (a) harus memenuhi persyaratan 
sebagai berikut : 

      a. Kapasitas wadah atau tempat cairan. Aerosol dan gel maksimum 100 ml 
ukuran sejenis. 

      b. Wadah berisi cairan, aerosol, dan gel tersebut dimasukkan ke dalam 1 
kantong plastik transparan ukuran 30 cmx40 cm dengan kapasitas cairan, aerosol 
dan gel maksimum 1.000 ml atau 1 liter atau ukuran sejenis dan disegel ulang. 

      c. Setiap calon penumpang pesawat udara hanya diizinkan membawa maksimum 
1 kantong plastik transparan yang berisi cairan, aerosol dan gel. 

      (2) persyaratan cairan, aerosol, dan gel sebagaimana dimaksud dalam ayat 
(1) tidak berlaku untuk 

      a. Obat-obatan medis 

      b. Makanan/minuman/susu bayi; dan 

      c. Makanan, minuman penumpang untuk program diet khusus 

      (3) Dalam hal calon penumpang membawa cairan, aerosol, dan gel melebihi 
ketentuan sesuai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka petugas 
pengaman bandar udara memberitahukan kepada calon penumpang bahwa pengangkutan 
cairan, aerosol, dan gel tersebut harus diperlakukan sebagai bagasi tercatat. 

      Pasal 4 

      Setiap penyelenggara bandar udara harus menyediakan kantong plastik 
transparan sebagaimana ketentuan pada pasal 3 ayat (1) huruf b, untuk digunakan 
penumpang membawa barang bawaan cairan, aerosol, dan gel dan ditempatkan pada 
tempat pemeriksaan calon penumpang sebelum masuk pintu bandar udara. 


      Pasal 5 

      Setiap cairan, aerosol dan gel sebagaimana dimaksud pada pasal 3 harus 
dilakukan pemeriksaan dengan X-Ray oleh personel pengaman bandar udara yang 
telah mempunyai sertifikat kecakapan personel yang masih berlaku. 

      Pasal 6 

      Prosedur pemeriksaan barang bawaan berupa cairan, aerosol, dan gel calon 
penumpang sebagaimana dimaksud pada pasal 5, adalah sebagai berikut: 

      a. Setiap personil pengaman bandar udara yang bertugas pada X-Ray di 
pintu masuk bandar udara harus menanyakan kepada calon penumpang tentang ada 
tidaknya cairan, aerosol dan gel dalam barang bawaan calon penumpang. 

      b. Dalam hal calon penumpang menyatakan membawa cairan, aerosol, dan gel 
maka personil pengaman bandar udara harus : 

      1) memerintahkan kepada calon penumpang untuk memisahkan cairan, aerosol, 
dan 

      gel dengan barang bawaan lainnya 

      2) Memberikan kantong plastik transparan kepada calon penumpang tersebut 
untuk 

      menempatkan cairan, aerosol, dan gel yang dibawa 

      Barang bawaan beserta kantong plastik transparan berisi cairan, aerosol, 
dan gel 

      dimasukkan ke dalam X-Ray secara terpisah, untuk dilakukan pemeriksaan. 

      c. Dalam hal penumpang menyatakan tidak membawa cairan, aerosol, dan gel 
setelah ditanya petugas pengaman bandar udara, sedangkan dalam pemeriksaan 
X-Ray sebelum masuk daerah terbatas bandar udara, calon penumpang terbukti 
membawa cairan, aerosol, dan gel, maka petugas pengaman bandar udara berwenang 
untuk melakukan tindakan sebagiamana dimaksud huruf b di atas 

      d. Dalam hal penumpang menyatakan tidak membawa cairan, aerosol, dan gel 
setelah ditanya petugas pengaman bandar udara, sedangkan dalam pemeriksaan 
X-Ray sebelum masuk steril area bandar udara, calon penumpang terbukti membawa 
cairan, aerosol, dan gel, maka petugas pengamanan bandar udara berwenang 
mengambil baran bawaan cairan, aerosol dan gel tersebut untuk disita. 

      Pasal 7 

      Cairan, Aerosol, dan gel yang dibawa penumpang sebagaimana sebagaimana 
dimaksud dalam pasal 2 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : 

      a. Wadah berisi cairan, aerosol, dan gel ditempatkan dalam kantong 
plastik transparan dan disegel ulang 

      b. Memiliki bukti pembelian 

      c. Pada waktu pemeriksaan, kantong plastik transparan yang berisikan 
cairan, aerosol, dan gel harus terpisah dengan barang bawaan lainnya 

      Pasal 8 

      Perusahaan angkutan udara dan atau pengelola toko bea di dalam Bandar 
udara (airport duty free shop) harus menyediakan kantong plastik transparan 
sebagaimana dimaksud pada pasal 7 huruf a untuk digunakan sebagai tempat 
cairan, aerosol, dan gel dan disegel ulang. 

      Pasal 9 

      (1) Setiap perusahaan angkutan udara dan penyelenggara bandar udara harus 
menyampaikan dan atau menginformasikan kepada calon penumpang tentang ketentuan 
persyaratan dan tata cara pemeriksaan cairan, aerosol, dan gel untuk dapat 
dibawa penumpang sebagai barang bawaan di pesawat udara. 

      (2) Perusahaan angkutan udara menyampaikan dan atau menginformasikan 
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada calon penumpang dengan cara 
menginformasikan secara lisan dan atau menempatkan papan pengumuman di tempat 
membeli tiket yang mudah dilihat untuk dibaca. 

      (3) Penyelenggara bandar udara menyampaikan dan atau menginformasikan 
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada calon penumpang dengan cara 
menginformasikan secara lisan dan atau menempatkan papan pengumuman di depan 
pintu masuk terminal yang mudah dilihat untuk dibaca dan tidak mengganggu. 

      Pasal 10 

      Terhadap pelanggaran ketentuan penanganan cairan, aerosol, dan gel yang 
diatur dalam peraturan ini diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. 

      Pasal 11 

      Keputusan ini berlaku sejak tanggal 31 Maret 2007 

      Setelah mengetahui pasal-pasal tersebut, tentunya Anda tidak akan 
terkaget-kaget lagi saat diperiksa bawaan hand and carry di bandara sebelum 
menaiki pesawat.

Selasa, 06 Desember 2011

BERITA: Bandara Polonia untuk Kepentingan Militer

Perpres No 62/2011 tentang Tata Ruang Medan, Binjai, Deliserdang, dan Karo, yang menyebutkan bandara tetap beroperasi sebagai bandara pelayanan primer turut dibahas di rapat koordinasi penyelesaian Bandara Kuala Namu, Senin 5 Desember 2011.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Herry Bakti mengatakan, pihaknya berharap bandara di Sumut itu satu saja. Jadi setelah Bandara Kuala Namu sudah beroperasi, maka Bandara Polonia tidak perlu lagi melayani penerbangan.

Seperti diketahui dalam Pasal 37 Perpres No 62/2011 itu disebutkan bahwa tatanan kebandarudaraan ditetapkan dalam rangka melaksanakan fungsi bandar udara untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos,keselamatan penerbangan, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda, serta mendorong perekonomian nasional dan daerah.

Kemudian, di ayat dua disebutkan tatanan kebandarudaraan terdiri atas bandar udara umum yaitu, Bandar Udara Internasional Kuala Namu di Kecamatan Pantai Labu dan Kecamatan Beringin,Kabupaten Deli Serdang, dan Bandar Udara Internasional Polonia di Kecamatan Medan Polonia,Kota Medan,yang berfungsi sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan primer untuk pelayanan pesawat udara dengan rute penerbangan dalam negeri dan luar negeri, serta berfungsi sebagai pangkalan angkatan udara (LANUD).

“Tapi kami akan mengecek lagi perpres itu. Kalau memang bisa, perpres sangat mungkin untuk direvisi,” ujarnya. Deputi Setwapres Bidang Ekonomi Tirta Hidayat juga tertarik dengan Perpres No 62/2011. Sebab berdasarkan informasi yang diterimanya, perpres itu tidak melibatkan Dirjen Perhubungan Udara. “Saya belum lihat perpres itu. Nanti akan kami teliti lagi.

Kalau memang mengganggu lalu lintas udara, kami akan coba agar itu direvisi atau disesuaikan,” katanya dalam rapat tersebut. Menurut dia, sejak awal pengertiannya, jika Bandara Kuala Namu selesai, maka semua operasional Bandara Polonia akan direlokasi ke Kuala Namu. Tapi dalam perpres itu dimaknakan sebaliknya.Namun, ada juga fakta bahwa TNI AU akan tetap berada di sana dan menggunakan landasan Bandara Polonia sebagai kawasan pertahanan.

“Saya kira kalau fungsinya seperti Bandara Halim Perdana Kusuma,tidak akan ada masalah walaupun menurut Ditjen Perhubungan Udara landasan itu berada dalam satu garis dan akan berbahaya jika tetap digunakan. Tapi kalau hanya untuk aktivitas TNI AU, saya kira semuanya bisa dikoordinasikan. Yang tidak boleh kan kalau Bandara Polonia tetap dipakai untuk penerbangan komersial,”ungkapnya.

Komisaris Utama PT Angkasa Pura II yang juga mantan Kepala Staf TNI AU, Herman Prayitno menyatakan, jika memang ada rencana Perpres No 62/2011 itu akan disesuaikan atau direvisi, sebaiknya langkah tersebut juga melibatkan Kementerian Pertahanan. Sebab, Bandara Polonia itu berkaitan langsung dengan pertahanan wilayah udara di Sumut. “Saya berharap Kementerian Pertahanan dilibatkan,” pungkasnya. (sindo)

Minggu, 04 Desember 2011

Bandara Internasional di Indonesia






Welcome To Our Airport
Selamat Datang








Bandara Ngurah Rai International (Airport), bandara internasional yang terletak di sebelah selatan BaliIndonesia, tepatnya di daerah Tuban, Kuta, sekitar 13 km dari Denpasar. KodeIATA-nya adalah D, sedangkan Kode ICAO-nya WADD (dahulu WRRR Nama bandara ini diambil dari nama I Gusti Ngurah Rai, seorang pahlawan Indonesia dari Bali.







Bandara Sepinggan International (Airport),bandara domestik dan internasional untuk Balikpapan, Kalimantan Timur. Bandara ini dioperasikan oleh PT. Angkasa Pura I dan dibuka pada tanggal 6 Agustus 1997. Bandara ini memiliki luas 300 hektare dan merupakan bandar udara ke-4 terbesar dari 13 bandara yang dikelola PT. Angkasa Pura I. Dengan posisi yang strategis dikawasan Indonesia Bagian Tengah, maka diharapkan bandara ini dapat menjadi penghubung kawasan Indonesia Bagian Barat dengan kawasan Indonesia Bagian Timur. Dengan posisi yang strategis dan didukung oleh potensi alam Kalimantan Timur sehingga menjadi daya tarik bagi para pelaku bisnis dan wisatawan baik domestik maupun mancanegara. Keberadaan Bandar Udara Sepinggan diharapkan akan dapat mendorong pertumbuhan perekonomian di Kalimantan Timur dan wilayah Kalimantan lainnya. Rencana pengembangan pada lahan-lahan yang tersedia disekitar bandara ini terus dilaksanakan, antara lain hotel transit, business center, pusat informasi investasi, warehousing, meeting room, restoran dan mini market termasuk pengembangan terminal penumpang dan perpanjangan landasan pacu (Runway). Sedangkan pada lahan seluas 70.000 m2 disekitar pantai di selatan Bandara Udara dapat pula dikembangakan menjadi lapangan golf, cotteges, pantai wisata dan lain-lain
.

Bandara Syamsudin Noor (Airport) adalah bandar udara yang terletak di Banjarbaru dekat Banjarmasin, tepatnya di Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, KotaBanjarbaru, Kalimantan Selatan. Bandar udara ini memiliki ukuran landasan pacu 2.500 x 45 m. Jarak dari kota Banjarmasin sekitar 25 km. Bandar udara ini dikelola PT. Angkasa Pura I.Bandara ini melayani penerbangan tujuan internasional hanya pada saat musim haji.







Bandara Internasional Soekarno-Hatta merupakan sebuah bandara utama yang melayani kota Jakarta di pulau Jawa, Indonesia. Bandara ini diberi nama seperti nama Presiden Indonesia pertama, Soekarno, dan wakil presiden pertama, Muhammad Hatta. Bandara ini sering disebut Cengkareng, dan menjadi kode IATA-nya, yaitu CGK.

Letaknya sekitar 20 km barat Jakarta, di Kabupaten Tangerang, Banten. Operasinya dimulai pada 1985, menggantikan Bandara Kemayoran (penerbangan domestik) di Jakarta Pusat, dan Halim Perdanakusuma di Jakarta Timur. Bandara Kemayoran telah ditutup, sementara Halim Perdanakusuma masih beroperasi, melayani penerbangan charter dan militer. Terminal 2 dibuka pada tahun 1992.

Soekarno-Hatta memiliki luas 18 km², memiliki dua landasan paralel yang dipisahkan oleh dua taxiway sepanjang 2,400 m. Terdapat dua bangunan terminal utama: Terminal 1 untuk semua penerbangan domestik kecuali penerbangan yang dioperasikan oleh Garuda Indonesia dan Merpati Nusantara Airlines, dan Terminal 2 melayani semua penerbangan internasional juga domestik oleh Garuda dan Merpati.

Setiap bangunan terminal dibagi menjadi 3 concourse. Terminal 1A, 1B dan 1C digunakan (kebanyakan) untuk penerbangan domestik oleh maskapai lokal. Terminal 1A melayani penerbangan oleh Lion Air, Wings Air dan Indonesia AirAsia.

Terminal 2D dan 2E digunakan untuk melayani semua penerbangan internasional maskapai luar. Terminal 2D untuk semua maskapai luar yang dilayani oleh PT Jasa Angkasa Semesta, salah satu kru darat bandara. Terminal 2E untuk maskapai internasional yang dilayani oleh Garuda, termasuk semua penerbangan internasional Garuda dan Merpati. Terminal 2F untuk penerbangan domestik Garuda Indonesia dan Merpati Nusantara Airlines.

Bandara ini dirancang oleh arsitek Perancis Paul Andreu, yang juga merancang bandara Charles de Gaulle di Paris. Salah satu karakteristik besar bandara ini adalah gaya arsitektur lokalnya, dan kebun tropis di antara lounge tempat tunggu. Bagaimanapun, karena perawatannya yang kurang, lokasinya tidak strategis dan pendapatan kurang, bandara ini lebih rendah daripada bandara internasional lainnya di daerah itu.

Bandara Internasional Soekarno-Hatta memiliki 150 loket check-in, 30 pengklaiman bagasi dan 42 gerbang. Setiap sub-terminal memiliki 25 loket check-in, 5 pengklaiman bagasi dan 7 gerbang.

Angkasa Pura II sedang merencanakan pembangunan terminal baru dengan fitur desain yang modern. Terminal 3 dibangun untuk maskapai bertarif rendah. Terdapat sebuah rencana besar untuk membangun 5 terminal penumpang + 1 terminal haji dan 4 landasan pacu.

Pada 2009, bandara ini akan terhubung dengan Stasiun Manggarai (stasiun pusat Jakarta masa depan) oleh kereta api.







Bandara Hasanuddin International (Airport)  adalah bandar udara yang terletak 30 km dari Kota Makassar, provinsi Sulawesi Selatan. Bandara ini dioperasikan oleh PT. Angkasa Pura I. Meskipun berstatus bandara internasional, sejak 28 Oktober 2006 hingga Juli 2008 sempat tidak ada rute internasional kecuali penerbangan haji setelah rute internasional terakhir Hasanuddin, Makassar-Singapura ditutup Garuda Indonesia karena merugi. Sebelumnya, Silk Air danMalaysia Airlines telah terlebih dahulu menutup jalur internasional mereka ke Hasanuddin.[Air Asia membuka kembali rute Makassar-Kuala Lumpur mulai 25 Juli 2008.
Bandara ini mengalami proses perluasan dan pengembangan yang dimulai tahun 2004 dan direncanakan selesai pada tahun 2009. Antara bagian dari pengembangan adalah terminal penumpang baru berkapasitas 7 juta penumpang per tahun, apron (lapangan parkir pesawat) yang berkapasitas tujuh pesawat berbadan lebar, landas pacu baru sepanjang 3.100 meter x 45 meter, serta taxiway. Pengoperasian terminal baru dimulai pada 4 Agustus 2008 dengan menggunakan landas pacu lama karena landas pacu baru masih sedang dikerjakan. Sekarang, Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Sudah Mengoperasikan Apron baru, landas pacu terbaru serta 1 buah taxiway.[4]. Perpanjangan landasan tahap 2 dari 3,100 meter menjadi 3,500 meter akan mulai dilaksanakan antara akhir tahun 2011 atau awal 2012, setelah pembebasan lahan terlaksanakan. Perpanjangan landasan ini ditujukan agar kedepannya dapat didarati pesawat berbadan lebar seperti Boeng 747 secara maksimal.








Bandara Sam Ratulangi International (Airport), also known as Manado International Airport, is located in North Sulawesi, 17 km northeast of Manado. The airport is named after the Minahasan educator and independence hero Sam Ratulangi. It is designated as one of the 11 main entry ports to Indonesia by the Ministry of Tourism and Culture of Indonesia and serves as the main gateway to the Bunaken National Marine Park.

In 1998, with budget from Asian Development Bank and Government of Indonesia, the new terminal development started. It costs US$ 7,6 million to develop its air side and US$ 13 million to build its land side.

In 2001, the new terminal opened and featured 15 check-in counters, 5 gates, 3 airbridges, 3 baggage claim belts and an outdoor waving gallery on top of the 3-story terminal building. Its 4,044m2 international passenger terminal may serve up to 200,000 passengers annually while the 14,126m2 domestic passenger terminal serves up to 1,5 million passengers/year. During peak hours the terminal may serve up to 2,816 passengers simultaneously. The 2650 m x 45 m runway and 2650 m x 23 m parallel taxiway are designed to accommodate Boeing 777-200 and Airbus A330 wide body aircraft. The 54,300m2 apron can hold up to 4 wide body aircraft and 11 medium and small body aircraft. It is currently the hub of Lion Air/Wings Air for the northeastern part of Indonesia and is one of the focus cities of Garuda Indonesia.







Bandara Juanda International (Airport) is an airport located in Sidoarjo, a small town near Surabaya, East Java. This airport serves Surabaya and surrounding areas. Juanda International Airport is operated by PT Angkasa Pura I. Juanda International Airport is the second-largest and second-busiest airport in Indonesia after Jakarta Soekarno-Hatta International Airport based on the aircraft movements and passenger movements.

A new three-storey terminal building was opened on November 10, 2006. The building has a capacity of eight million passengers per year and features a 51,500 m² domestic passenger terminal, a 20,200 m² international terminal and 11 airbridges. There is a separate 5,300 m² administration building, including a 15 storey control tower, and a two storey cargo building with domestic and international cargo sections, capable of handling 120,000 tons of cargo a year.

The new apron with an area of 148,000 m² can handle 18 aircraft simultaneously, including two wide body, 11 medium and five small aircraft. There are two 3000x30m parallel taxiways, including five exit taxiways (30m wide) and four connecting taxiways (also 30m).
Bandara Adisumarmo International (Airport) is an airport located on Solo, Central Java, Indonesia.

It was the sole international level airport in Southern Central Java, until the upgrading of the Adisucipto International Airport in Yogyakarta and the Achmad Yani International Airport in Semarang.

On 28th January 2008, the airport was closed to all commercial traffic for several hours as the airport was used to transport the body of former Indonesian President Suharto from Jakarta's Halim Perdanakusuma International Airport.
(Ref: Wikipedia)


Semua bagian penerbangan (aviation) adalah penting dan berkontribusi kepada pengertian, pengetahuan, dan kenikmatan kegiatan penerbangan