Selasa, 06 Desember 2011

BERITA: Bandara Polonia untuk Kepentingan Militer

Perpres No 62/2011 tentang Tata Ruang Medan, Binjai, Deliserdang, dan Karo, yang menyebutkan bandara tetap beroperasi sebagai bandara pelayanan primer turut dibahas di rapat koordinasi penyelesaian Bandara Kuala Namu, Senin 5 Desember 2011.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Herry Bakti mengatakan, pihaknya berharap bandara di Sumut itu satu saja. Jadi setelah Bandara Kuala Namu sudah beroperasi, maka Bandara Polonia tidak perlu lagi melayani penerbangan.

Seperti diketahui dalam Pasal 37 Perpres No 62/2011 itu disebutkan bahwa tatanan kebandarudaraan ditetapkan dalam rangka melaksanakan fungsi bandar udara untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos,keselamatan penerbangan, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda, serta mendorong perekonomian nasional dan daerah.

Kemudian, di ayat dua disebutkan tatanan kebandarudaraan terdiri atas bandar udara umum yaitu, Bandar Udara Internasional Kuala Namu di Kecamatan Pantai Labu dan Kecamatan Beringin,Kabupaten Deli Serdang, dan Bandar Udara Internasional Polonia di Kecamatan Medan Polonia,Kota Medan,yang berfungsi sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan primer untuk pelayanan pesawat udara dengan rute penerbangan dalam negeri dan luar negeri, serta berfungsi sebagai pangkalan angkatan udara (LANUD).

“Tapi kami akan mengecek lagi perpres itu. Kalau memang bisa, perpres sangat mungkin untuk direvisi,” ujarnya. Deputi Setwapres Bidang Ekonomi Tirta Hidayat juga tertarik dengan Perpres No 62/2011. Sebab berdasarkan informasi yang diterimanya, perpres itu tidak melibatkan Dirjen Perhubungan Udara. “Saya belum lihat perpres itu. Nanti akan kami teliti lagi.

Kalau memang mengganggu lalu lintas udara, kami akan coba agar itu direvisi atau disesuaikan,” katanya dalam rapat tersebut. Menurut dia, sejak awal pengertiannya, jika Bandara Kuala Namu selesai, maka semua operasional Bandara Polonia akan direlokasi ke Kuala Namu. Tapi dalam perpres itu dimaknakan sebaliknya.Namun, ada juga fakta bahwa TNI AU akan tetap berada di sana dan menggunakan landasan Bandara Polonia sebagai kawasan pertahanan.

“Saya kira kalau fungsinya seperti Bandara Halim Perdana Kusuma,tidak akan ada masalah walaupun menurut Ditjen Perhubungan Udara landasan itu berada dalam satu garis dan akan berbahaya jika tetap digunakan. Tapi kalau hanya untuk aktivitas TNI AU, saya kira semuanya bisa dikoordinasikan. Yang tidak boleh kan kalau Bandara Polonia tetap dipakai untuk penerbangan komersial,”ungkapnya.

Komisaris Utama PT Angkasa Pura II yang juga mantan Kepala Staf TNI AU, Herman Prayitno menyatakan, jika memang ada rencana Perpres No 62/2011 itu akan disesuaikan atau direvisi, sebaiknya langkah tersebut juga melibatkan Kementerian Pertahanan. Sebab, Bandara Polonia itu berkaitan langsung dengan pertahanan wilayah udara di Sumut. “Saya berharap Kementerian Pertahanan dilibatkan,” pungkasnya. (sindo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar